Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut polisi, pelaku kerap mengajak korban behubungan badan layaknya suami istri saat kondisi rumah sedang sepi.
"Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja," imbuh Yudo.
Sang pelaku pun mengancam korban tidak akan diberi uang lagi jika menolak melayaninya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Tak hanya itu, demi melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain," kata AKP Ardyan Yudho.
Kini nasib malang diderita gadis berusia 13 tahun tersebut, ia diketahui sedang hamil 7 bulan.
Aksi bejat sang ayah tiri akhirnya terbongkar saat sang nenek curiga melihat kondisi cucunya.
Sebab, perilaku tak wajar ditunjukkan oleh cucunya yang notabene belum memiliki suami.
Gadis remaja itu bertingkah seperti orang ngidam saat hamil.