Begitu ketahuan, Sumiati membuat trik yang berujung di terali jeruji besi Polsek Manyar, Polres Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Suhari mengatakan pelaku saat ini dalam pemeriksaan.
Pelaku diketahui berasal dari Gadukan Timur, Surabaya.
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan, masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.
Diketahui niat tersangka mencuri adalah untuk kulakan.
Barang curian berupa rokok itu rencananya akan dijual lagi.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 117 bungkus rokok berbagai merek dan uang Rp 156 ribu.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," terangnya. (*)