Follow Us

Kekerasan Seksual Anak di bawah Umur Terulang Lagi, Seorang Ayah di Sleman Tega Cabuli dan Setubuhi Anaknya Sendiri, Tak Hanya Itu Tersangka Juga Cabuli 3 Anak Lain

Dewa - Minggu, 26 April 2020 | 19:30
Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual
Twitter @jerujiemas

Ilustrasi Korban Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja.

Sebab, saat itu kondisi rumah sepi. "Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Mengidap Penyakit Berbahaya, Aktris Ini Malah Minta Satu Keinginan Ekstrem pada Dokter: Suntik Mati Saja

Source : Kompas.com, TribunJogja

Editor : Wiken

Latest