Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja.
Sebab, saat itu kondisi rumah sepi. "Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya.