Follow Us

Diam-diam Mudik Tak Bilang Istri, Pria Ini Kaget Setelah Lihat Sepasang Sendal Pria di Depan Rumah Sang Istri, Akhirnya Digrebek Warga

Dewa - Kamis, 23 April 2020 | 16:10
ilustrasi perselingkuhan
E+

ilustrasi perselingkuhan

“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).

Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.

Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.

“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tandasnya.(*)

Baca Juga: Enggak Tahu Hubungan Anaknya dengan Aurel Hermansyah, Ibu Atta Halilintar Tak Sudi Tonton Video Sang Putra: Tuhan Nggak Suka!

Source : Kompas.com, TribunSolo.com

Editor : Wiken

Latest