7. Tersangka diamankan polisi
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Marah-marah Usai Terima Bantuan Saat PSBB, Isinya Tak Sesuai Harapan