Baca Juga: Pilih Menikah dengan Boneka Zombie Hingga Berusaha Miliki Anak, Ternyata Ada Kisah Pilu di Baliknya
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Plt Kapolsek Semarang Timur itu menjelaskan, polisi juga sedang memeriksa sejumlah bukti dan menunggu hasil visum korban.
Iptu Budi pun berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Berikut video aksi penamparan yang viral di media sosial, yang diunggah ke Instagram oleh akun @lambe_turah pada, Sabtu (11/4/2020). (*)