"Si pasien sudah datang ke polsek memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, " ujar Iptu Budi.
Budi mengaku, sedang memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian.
Pihaknya diketahui juga sedang menunggu hasil visum dari HM.
"Kami kini sedang menunggu hasil visum dari perawatnya. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai Pasal 352 KUHP. Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," tandas Kapolsek.
(*)