Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka.
"Dari pengakuannya pertama kali tahun 2011.
Baca Juga: Masih Berstatus Suami Orang, Sang Kakak Nekat Nikahi Adik Kandungnya Sendiri, MUI Angkat Bicara!
Karena jauh dengan istri yang bekerja TKW hingga akhirnya pelaku tega melakukan terhadap anaknya sendiri," kata Rosef.
Rosef menambahkan tersangka diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dinihari di kediamannya beserta barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya.
"Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak.
Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara," tukasnya.