Meskipun tidak kenal, tiba-tiba tersangka bergabung dengan korban. Lalu tersangka menepuk punggung korban.
"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna-guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Adrian.
Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati.
Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka.
Sedangkan korban tidak menolak ajakan tersangka.
Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020.
"Selama disekap itulah tersangka memperdayai korban," terangnya.
"Untuk sementara, tersangka mengaku lima kali memperdayai korban," katanya.
Adrian menyebutkan tersangka berperan sebagai perempuan."Kami masih mendalami motif tersangka melakukan kejahatan ini," tambah dia.
Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.