Baca Juga: Pernah Dituding Kuasai Harta Warisan Suaminya Hingga Disebut Gunakan Narkoba, Intip Kedekatan Artis Cantik Ini dengan Asistennya, Punya Panggilan Khusus?
"Tersangka ini juga mengonsumsi sabu.
Setiap beraksi selalu menggunakan sabu, baru mencabuli korban, " kata Masnoni.(*)
Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Pelaku Pelecehan Seksual Wanita yang Sedang Berjalan Kaki Ungkap Alasannya, Aksinya Terekam Video CCTV 3 Bulan Lalu