"Saya tadi sudah sampaikan bahwa saya tidak mewakili atau tidak mau mendampingi kasus-kasus terkait narkoba," ujarnya.
Pada saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan tes urine Vitalia positif narkoba, Kamis (27/2/2020).
"Tes urine positif menggunakan, pertama metafetamin, yang kedua amfetamin yang ketiga benzodiazepin dari H5 (happy five)," kata Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com.
Polisi menyita barang bukti berupa ekstasi, sabu, dan pil H5 (happy five).
Atas perbuatannya, Vitalia dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Vitalia Sesha juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2015 silam. (*)