Para pelaku dikenalakan Pasal 365 dan 170 KUHP.
Terdapat tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur.
Pelaku tersebut adalah, AFS (17) melakukan pembacokan, BR (16) menghalangi motor korban, DC (17) duduk dimotor, MR (16) joki motor, ADM (15) duduk dimotor, RS (16) joki motor, FA (belum tertangkap/DPO).
Dari barang bukti yang diamankan pohak kepolisian antara lain, visum et Revertum, Handphone Pelaku yang jatuh tertinggal, tiga buah clurit, Handphone milik korban yang diambil pelaku, dua unit sepeda motor. (*)