Namun sayangnya, pasca mentransfer uang tersebut, pelaku tidak mengirim barang yang dimaksud kepada korban.
“Pada saat itu korban juga mencoba menghubungi pelaku via Whatsapp, namun korban justru di blokir.
Demikian pula dengan inbox messengger,” ucap Kapolres.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek untuk ditindaklanjuti.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa screenshot percakapan facebook antara pelakudan korban, 1 unit hp merek Oppo F9, uang tunai Rp 8.950.000,- , dan 1 lembar bukti transfer.
Baca Juga: Suami Dalangi Pembunuhan Istri Tua yang Merasa Dinomorduakan, Bukti Tak Selama Poligami akan Bahagia
Kini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008
dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.
Kapolres juga menekankan agar masyarakat Trenggalek khususnya lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial apapun.