Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu bandar narkoba yang memasok narkoba kepada tiga tersangka tersebut.
"Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan," ungkap Yusri.
Atas perbuatan yang ia lakukan, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman yang di terima ketiga tersangka tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara.
Artis peran Nanie Darham diketahui pernah membintangi film 'Air terjun Pengantin'.
Selain Nanie Darham, film yang rilis pada tahun 2009 tersebut dibintangi oleh nama-nama besar lain seperti Tamara Bleszynski, Marcel Chandrawinata, dan Tyas Mirasih. (*)