WIKEN.ID - Kasus bullying atau perundungan yang terjadi di sekolah kerap terjadi.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berdasarkan hasil pengawasan kasus pelanggaran hak anak dalam bidang pendidikan selama 2019, didominasi oleh perundungan atau bullying berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual.
Bahkan, salah satu yang menjadi catatan KPAI adalah aksi perundungan atau bullying anak terhadap guru yang meningkat drastis.
KPAI mencatat ada 8 kasus anak korban kebijakan terjadi selama 4 bulan pertama 2019.
Ada juga korban pengeroyokan 3 kasus, kekerasan fisik 8 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, 12 kasus kekerasan psikis dan bullying, dan kasus anak membully guru sebanyak 4 kasus.
Kini, kasus bullying kembali terjadi.
Parahnya, pelakunya adalah guru yang seharusnya mendidik muridnya.
Ar, seorang siswi SMK yang ada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya memilih untuk berhenti sekolah.
Hal ini dilakukan siswi tersebut lantaran malu karena terus-terusan menjadi ejekan teman-temannya.