Dia disebut pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah hukum di Inggris, di mana Hakim Goddard merekomendasikan dia menghabiskan hukuman minimal 30 tahun.
Klaim Reynhard bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut.
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Sebelumnya diketahui bahwa Reynhard Sinaga berada di Inggris dalam rangka menyelesaikan pendidikannya.
Setelah lulus mengenyam pendidikan S1 di Universitas Indonesia jurusan Arsitektur, ia melanjutkan pendidikannya di Manchester University jurusan Sosiologi.
Merasa belum puas, ia kemudian lanjut kuliah S3 di negara yang sama, namun di universitas yang berbeda.
Yaitu Leeds University jurusan Human Geography.