"Ternyata Slamet sudah beberapa kali memerkosa J ketika N tidak berada di rumah. Pada kejadian pertama, J ini tidak cerita kepada suaminya bahwa diperkosa korban," ujarnya.
Kemudian aksi cabul ini terulang kedua kalinya.
Perbuatan cabul ini dilakukan dalam sebulan terakhir.
Saat aksi cabul yang ketiga, Slamet ketahuan oleh N.
Sang suami N pun gelap mata dan kemudian mengambil celurit serta membacok Slamet di beberapa bagian tubuh hingga meregang nyawa.
Korban tewas dengan luka di perut, leher, dan tangan.
Setelah membunuh Slamet, N kemudian menyerahkan diri.
Kini, nasib N pun diujung tanduk.
N yang berusia 21 tahun diancam hukuman seumur hidup.
Ia terancam Pasal 340 lantaran dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang. (*)