"Kami mengimbau kepada masyarakat atau siapa saja untuk dapat menjaga situasi dan kondisi di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Sumbawa, agar tetap kondusif," ujar Purnama.
Kapolda NTB berharap masalah tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang ingin semakin memperkeruh suasana.
Tersangka terkena pasal yang berlapis.
Tersangka AP bakal dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP.
Sedangkan tersangka kedua LH dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP terkait aksi pembunuhan berencana yang disengaja dengan ancaman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Untuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang diterapkan penyidik untuk kedua tersangka terancam pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku AP juga dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian karena barang berharga milik korban seperti handphone merek Vivo dan earphone dicuri. (*)