Kakek cabul ini terkena pasal berlapis yakni Pasal 82 juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Menurut kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKPB Eka Mulyana, Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sedangkan Pasal 82 mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)