Follow Us

Mantan Tersangka Kasus Korupsi Bersama Adik Ratu Atut, Wanita Ini Ternyata Masih Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPRD Periode 2019-2024

Amel - Senin, 16 September 2019 | 15:30
Mantan Tersangka Kasus Korupsi Bersama Adik Ratu Atut, Wanita Ini Ternyata Masih Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPRD Periode 2019-2024
Twitter

Mantan Tersangka Kasus Korupsi Bersama Adik Ratu Atut, Wanita Ini Ternyata Masih Mencalonkan Diri Sebagai Caleg DPRD Periode 2019-2024

Baca Juga: Ngamuk Hingga Beri Ancaman Keras ke Ponakan Ashanty, Naffa Urbach Kini Gagal Jadi Caleg DPR RI

Baca Juga: Tak Hanya Anak Kandungnya, Pedofil Ini Juga Memperkosa Anak Tiri, Anjing, Hingga Ayam di Rumahnya

Wawan diketahui adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,

Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid‎, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah.

Baca Juga: Tak Boleh Terlupakan, SBY Sampai Rela Selundupkan Ini dalam Sakunya saat Rapat Bersama Pemimpin Dunia

Ia divonis PN Serang pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dirinya juga diminta membayar uang pengganti Rp 431 juta.

Lucunya, meski pernah ditahan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi, Dessy masih bisa mnecalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

Diketahui diriny maju dari Dapil 6 dengan nomor urut 4 dari partai Golongan Karya (Golkar).

Baca Juga: Gara-gara Menyentuh Tanaman, Wajah Remaja Wanita Ini Bengkak Hingga Tak Bisa Buka Mata, Terkuak Begini Kronologinya!

Kompas.com

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Amel

Latest