Diduga, penyebab utama perceraiannya karena Faisal Nasimuddin telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Pada tahun 2015, Emilai Hanafi melaporkan Faisal Nasimuddin karena memukulnya saat tinggal satu rumah di Desa Sri Hartamas.
Akibat kasus KDRT-nya tersebut, Faisal Nasimuddin dituntut Pasal 323 KUHP dengan maksimal 2 tahun penjara atau denda sekitar Rp13 jutaan.
Tetapi, Faisal Nasimuddin justru dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuduhan dalam persidangan.
Dipantau dari Instagram, Emilia masih berusaha kuat untuk menempuh jalur hukum atas kekerasan yang dialaminya.
Dari akun Instagram Emilia @emiliahanafi, ia beberapa kali menunjukkan bukti foto dan keterangan dari KDRT yang dialami.
Emilia mengaku tak pernah diberi kesempatan menunjukkan bukti itu di persidangan.
Berikut adalah salah satu unggahan curhat Emilia di akun Instagramnya.
"Ramai bertanya-apa tindakan saya ambil selepas insiden yg berlaku ke atas saya. Saya ingin terangkan sedikit bagi mengelakkan kekeliruan.