Karena permintaan Antony itu, pihak Kriss Hatta telah melakukan konsultasi ke pihak kepolisian untuk rencana melaporkan Antony atas dasar pemerasan.
Kuasa Hukum Kriss Hatta yang lain, Denny Lubis menambahkan uang damai dengan nominal Rp 1 Miliar tersebut tidak bisa dikategorikan sebanding dengan kerugian kesehatan atas penganiayaan kepada Antony Hillenaar.
Sehingga dapat dilaporkan atas dasar pemerasan.
"Ketika proses itu terjadi keluarlah angka, yang itu tidak bisa dikategorikan kerugian akibat kesehatan, karena angkanya sebesar 1 Miliar pertama dia minta," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dilansir dari channel YouTube SCTV.