Tak hanya itu, pelaku juga menarik tali pusar bayi itu hingga putus.
Hal ini dilakukan agar bayi tidak menangis karena kelahirannya ini takut diketahui banyak orang.
Setelah membungkam bayinya, pelaku memasukkan bayi yang sudah tidak bernyawa tersebut dan mengikatnya.
Saat membawa kantong plastik tersebut keluar toilet, seorang perawat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku dan langsung meminta bantuan bidan untuk memeriksanya.
Hasil pemeriksaan dari laboratorium, Suci dinyatakan positif hamil.
Setelah itu akhirnya pelaku dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketika kedua saksi itu memeriksa isi kantong plastik yang dibawa pelaku tersebut, keduanya melihat ada jasad bayi perempuan dengan kondisi mulut disumbat tisu.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76-C UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)