Menurut polisi, pengemudi itu telah melakukan pelanggaran lalu lintas untuk kedua kalinya di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017. Saat itu pengemudi disidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran lalu lintas berikutnya terjadi hari ini, saat peristiwa menabrak Doris, pengendara dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, Brigadir Doris Natan berusaha mencegah pelanggar lalu lintas dengan melompat ke kap depan mobil tersebut.
"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar Nasir, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/7/2019).(*)Baca Juga: Viral Video Pemuda Pasuruan Trek-trekan di Atas Kuburan, 4 Pelaku Minta Maaf Setelah Tuai Kemarahan Netizen
Baca Juga: Usai Videonya Viral, Beginilah Nasib Bocah yang Sok Jadi Pembalap Motocross di Areal Pemakaman