Follow Us

Bawa Senjata, Inilah Video Detik-detik Pelaku Membawa Kabur Motor Matic

Alfa - Sabtu, 06 Juli 2019 | 20:05
Cuplikan video detik-detik pelaku mencuri motor.
IG : deryan_as

Cuplikan video detik-detik pelaku mencuri motor.

Baca Juga: Video Rekaman CCTV Pencurian Motor Matic Putih, Pelakunya Ada 3 Orang

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap beraksi di Tangerang, pada awal Mei 2019 lalu.

Dari lima kawanan pelaku yang dibekuk satu pelaku mesti dilumpuhkan dengan senjata api hingga akhirnya tewas.

Sebelumnya Jatanras Polda Metro Jaya juga membekuk tiga orang kawanan perampok motor yang juga bersenjata api saat beraksi.

Satu dari tiga pelaku yang merupakan otak kawanan ini mesti ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

Baca Juga: Viral Video Mesum Pengendara Motor Sentuh Payudara Ibu-ibu di Pinggir Jalan, Polisi Ungkap Fakta Sesungguhnya!

Video yang diunggah akun IG :  deryan_as.
IG : deryan_as

Video yang diunggah akun IG : deryan_as.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan lima pelaku komplotan pencuri motor sadis yang dibekuk kali ini adalah H (25), JS (20), A (17), HI (17), dan ER (23) alias Edo."ER alias Edo ini berperan sebagai pilot atau joki, dan ia yang selalu membawa senjata api rakitan. Dia yang mengawasi saat rekannya beraksi dan siap melepaskan tembakan dengan senjata api rakitannya jika ada yang mengetahui aksi mereka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya yang dikutip dari Wartakota.

Menurut Argo dari lima kawanan pelaku ini, dua diantaranya berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan ke hadapan wartawan dan akan diproses hukum sesuai UU peradilan anak.

Baca Juga: Motor Melaju Tak Bisa Kontrol, Ini Video Detik-detik Anak Kecil Tak Sengaja Putar Gas Motor

Dari tangan kawanan ini kata Argo disita barang bukti berupa 3 buah handphone, satu senjata api rakitan, 3 sepeda motor, 3 buah kunci letter T, 12 buah mata kunci letter T, 1 buah kunci magnet dan 5 butir peluru 9 milimeter.

Karena perbuatannya kata Argo para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun. (*)

Editor : Wiken

Latest