Korban tak sadarikan diri dan langsung dilarikan ke puskesmas setempat lalu dirujuk ke RS PKU Muhamadiyah untuk mendapat perawatan.
Nyawa korban tak dapat diselamatkan karena luka serius pada bagian kepala dan meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019).
Kini jenazah korban sudah dimakamkan di kampung sang ibu di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan pada Minggu (23/6/2019).
Agus mengatakan pelaku yang merupakan pekerja serabutan telah ditangkap dan ditahan untuk mendalami kasus tersebut.
"Pelaku langsung kami amankan. Saat ini masih didalami kasusnya. Ini adalah kasus kekerasan bapak terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Melanggar Pasal 80 ayat 1,3,4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkas Agus.