Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
Razia olisi terhadap kendaraan berlampu strobo dan sirine ini berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
"14:36 PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang Lampu strobo & sirene bukan peruntukannya di Jl. Perintis Kemerdekaan," tulis akun Instagram Tmcpoldametro.
Baca Juga: Beginilah Akibatnya Jika Berkendara Sambil Main HP, Buktinya Bisa Dilihat di Video Kecelakaan Ini
Kegiatan razia dan tilang ini akan terus dilakukan karena aksesori itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, hari ini berhasil menindak empat pengguna mobil yang menggunakan rotator dan sirine.
Pengemudi ditindak sesuai aturan dan aksesori itu langsung dicopot di tempat.
"Jadi kita langsung copot di tempat, dan pengemudi dikenakan tilang sesuai aturan yang berlaku," ujar Nasir yang dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Badan Mobil Harus Dipotong, Inilah Video Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal Honda CRV