"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas. Itu gestur kebiasaan kami sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)