Pertama, di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
Ketiga, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Baca Juga : Sudah Putus, Ariel Noah dan Luna Maya Pernah Dapatkan Penghargaan Bersama Karena Kisah Cintanya
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
Keempat, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK".
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
Lima, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".
Baca Juga : MRT Jakarta Luncurkan Video Edukasi, Agar Penumpang Berperilaku Tertib
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.