Meski Sudah Diperbolehkan Pulang Usai Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani Harus Tetap Mematuhi Beberapa Syarat Ini!

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:02
instagram.com

Nikita Mirzani

WIKEN.ID -Baru-baru ini, artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menghebohkan publik.

Diketahui, Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa di Mall Senayan City beberapa waktu lalu.

Penjemputan paksa itu terkait dengan kasusnya yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Namun, pada malam harinya, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang usai dijemput paksa polisi.

Baca Juga: Bersepeda di Malam Hari Bisa Jadi Solusi Agar Kulit Tak Gosong Gegara Matahari, Tapi Amankah Bagi Tubuh? Simak Penjelasannya

Hal ini pun sempat menyisakan tanda tanya di benak publik.

Meskipun sudah diperbolehkan pulang, ada beberapa syarat yang tetap harus dipatuhi Nikita Mirzani.

Dilansir dari Grid.ID, hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan.

Baca Juga: Pilih Lokasi yang Sepi, Begini Tips Mudah Ajarkan Anak Bersepeda dengan Aman dan Lancar

Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).

Polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak, sehingga diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan.

Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," jelas Shinto.

Baca Juga: Bikin Larimu Lebih Menyenangkan, Begini Tips Berlari yang Bisa Kamu Lakukan, Dijamin Langsung Ketagihan!

Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tutur Shinto.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani resmi berstatus tahanan Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Artis tersebut ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan seharian.

Baca Juga: Pelari Wajib Perhatikan Hal Berikut, Ketahuilah Beberapa Kesalahan dalam Berlari yang Masih Sering Dilakukan, Apa Saja?

Sehari sebelumnya, Nikmir yang bertatus tersangka dijemput paksa oleh petugas.

Penahanan Nikita Mirzani terkait kasus UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (*)

Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Ini Adalah Waktu yang Tepat Untuk Scorpio Girl Menghabiskan Waktu Bersama Pasangan!

Editor : Hafidh