Diperiksa Penyidik Selama 4 Jam Terkait Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Bersikap Kooperatif: Saya Berusaha Untuk Jujur..

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:33
Kolase gambar Kompas.com dan Instagram/@rizkyfbian

Rizky Febian diperiksa terkait kasus dugaan penipuan binary option Quotex yang membelit Doni Salmanan.

WIKEN.ID -Baru-baru ini, Penyanyi Rizky Febian menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana atau pengembangan tindak pidana pencucian uang yang dijeratkan kepada Doni Salmanan.

Diketahui, belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.

Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.

Diperiksa penyidik, putra sulung Sule itu dicecar 19 pertanyaan.

Baca Juga: Bakal Ada yang Ditangkap Lagi? Selain Doni Salmanan, Bareskrim Polri Sebut 8 Publik Figur Ini Akan Diperiksa, Siapa Aja?

Dalam pemeriksaan, Rizky Febian mengaku menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.

Dia juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Ketika ada panggilan seperti ini harus kooperatif dan mengikuti. Terus saya di sini juga benar-benar berusaha untuk jujur, apapun yang terjadi," ujar Rizky Febian yang dikutip dari Grid.ID.

Namun terkait materi pemeriksaan, Rizky Febian dan tim kuasa hukum enggan menjabarkan secara rinci.

Baca Juga: Pernah Diberi Hadiah Tas Mewah Oleh Doni Salmanan, Atta Halilintar Ngaku Siap Jika Diperiksa Polisi: Segera Saya Kembalikan..

"Yang jelas ada kaitannya dengan uang yang diterima oleh Rizky dan sudah dijelaskan semua ke penyidik," kata kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.

Diketahui Rizky Febian pernah menerima uang Doni Salmanan pada September 2021 lalu.

Rizky melelang minuman racikannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Baca Juga: Pernah Terima Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Penyanyi Rizky Febian Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bakal Kooperatif

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Dibongkar Kuasa Hukum, Ternyata Puput Sudrajat dan Doddy Sudrajat Sudah Pisah Ranjang Sejak Lama, Masalah Fatal Ini Jadi Penyebabnya!

Tag

Editor : Hafidh