Jangan Asal Gowes Saja, Simak Peraturan Bersepeda di Jalan Raya, Jika Melanggar Bisa Terkena Pidana Loh!

Selasa, 22 Februari 2022 | 08:33
moodboard

Ilustrasi bersepeda ke kantor

WIKEN.ID -Belakangan ini demam bersepeda rupanya mulai menjamur di Tanah Air.

Apalagi semenjak pandemi covid-19, banyak orang yang menghabiskan waktunya dengan bersepeda.

Pasalnya bersepeda merupakan olahraga yang sangat baik untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.

Namun, jangan asal gowes saja, rupanya bersepeda juga memiliki aturannya lho.

Baca Juga: Heboh Kabar Tukul Arwana Digosipkan Meninggal Dunia, Vega Darwanti Beberkan Kondisi Terbaru Sang Komedian, Hoax?

Pemerintah pun telah mengatur aktivitas bersepeda terutama di jalan raya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca Juga: Luna Maya Langsung Nangis di Kamar Mandi, Gara-gara Dengar Kabar Ariel NOAH Bakal Menikah, Raffi Ahmad: Orang Bersama Sudah Lama..

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Baca Juga: Punya Usaha Privat Villa di Bali, Hotman Paris Bongkar Hubungan Terlarang Artis Yang Sering Sewa dan Bermadu Kasih, Siapa?

Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya:

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Selama Ini Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ruben Onsu Ogah Satu Mobil dengan Sarwendah Gegara Ini: Gak Bisa..

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari. (*)

Baca Juga: Keluarga Harmunisnya Dituding Cuma Setingan Belaka, Ruben Onsu Langsung Naik Pitam HIngga Air Matanya Jatuh

Editor : Hafidh

Sumber : Kompas TV