WIKEN.ID -Belakangan ini demam bersepeda rupanya mulai menjamur di Tanah Air.
Apalagi semenjak pandemi covid-19, banyak orang yang menghabiskan waktunya dengan bersepeda.
Pasalnya bersepeda merupakan olahraga yang sangat baik untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.
Namun, jangan asal gowes saja, rupanya bersepeda juga memiliki aturannya lho.
Pemerintah pun telah mengatur aktivitas bersepeda terutama di jalan raya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Selain itu, para pesepeda juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya:
1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.
3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari. (*)