Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Menghapus Merek Geprek Bensu , Ini Tanggapan Pihak Ruben Onsu

Rabu, 21 Oktober 2020 | 19:20
Tribun WOW

Sudah Menang di MA, Benny Sujono Gugat Sertifikat Merek Dagang Ruben Onsu

WIKEN.ID - Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI menghapus merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent.Penghapusan merek tersebut dilakukan pada merek Iam Geprek Bensu pada kelas 43 atau dalam urusan usaha dalam bentukPadahal merek Iam Geprek Bensu milik Benny Sujono dan Yangcent baru saja memenangkan gugatan atas Geprek Bensu milik Ruben Onsu di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Jengah Terus Ditanya Sosok Suami Baru Tata Janeeta, Kalina Ocktaranny Tutup Mulut Rapat-rapat: Tata Enggak Mau Nyebutin Nama, Masa Saya Sebutin!Benny Sujono berencana akan menggugat Direktorat Kekayaan Intelektual ke pengadilan atas penerbitan surat penghapusan mereknya tersebut.Sementara Ruben Onsu, melalui Minola Sebayang, pengacaranya, meminta masalah penghapusan merek harus dibedakan dengan putusan MA.Baca Juga: Usai cerai dengan Kiwil dan Menikah Lagi, Meggy Wulandari Kembali Menjadi Sorotan warganet, Lho Aada Apa?"Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.

Baca Juga: Bikin Geger, Mobil Ambulans Malah Dipakai Buat Angkutan Pernikahan, 2 Orang Berbaju Hazmat Bantu Angkut Seserahan, Begini Videonya!

Menurut Minola Sebayang, dalam sengketa merek Bensu terdapat dua pasal yang menjadi poin utama, yaitu pasal 72 tentang penghapusan dan pasal 75 tentang pembatalan.Diterbitkannya surat penghapusan merek I am Geprek Bensu karena ada rekomendasi dari komisi banding.

Baca Juga: Selama Ini Tersimpan Rapat-rapat, Akhirnya Jessica Iskandar Mulai Berani Beberkan Alasannya Batal Menikah dengan Richard Kyle: Butuh KomitmenKomisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA."Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang."Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.

Baca Juga: Viral! Hanya dalam Satu Bulan, Siswa SMK Ini Nikahi 2 Gadis Sekaligus, Istri Pertama Langsung Ngaku Kecewa: Mau Gimana Lagi, Sudah Terjadi..Artikel inijuga tayang di Wartakotalive dengan judul Merek 'Geprek Bensu' Dihapus KemenkumHAM, Begini Tanggapan Ruben Onsu, 883.Penulis: Arie Puji WaluyoEditor: Irwan Wahyu Kintoko

Tag

Editor : Alfa

Sumber Wartakotalive.com