WIKEN.ID - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus prostitusi online terselubung yang melibatkan dua tersangka muncikari dengan siswi sekolah.
Dikutip dari TribunMadura.com, ada dua siswi cantik terlibat dari sekolah di Mojokerto dan Jombang itu usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun.
Mereka ditawarkan oleh muncikari pada lelaki hidung belang melalui akun media sosial Facebook dan percakapan diteruskan melalui WhatsApp.
Muncikari memasang tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta durasi selama tiga jam.
Tersangka mucikari dua orang yaitu Sofyan Maulana (18) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Muhammad Agung Mulyono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Bisnis esek-esek yang menjadikan anak di bawah umur sebagai objek memuaskan nafsu pria mata keranjang ini terungkap dari informasi masyarakat terkait maraknya praktik penjualan wanita atau prostitusi di kawasan Pacet.
Polisi melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap tersangka saat transaksi prostitusi di salah satu penginapan Pacet, Kabupaten Mojokerto, 28 September 2020.
Dikuto dari Tribunnews Madura, Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan pelaku mucikari menjalankan praktik prostitusi online yakni mereka menawarkan layanan kencan dengan siswi sekolah pada lelaki hidung belang .melalui media sosial.
Bahkan sebelumnya, tersangka juga melakukan bersetubuhan dengan para korbannya.
"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri yang salah satunya dibawah umur," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, yang dkutip dari Tribun Madura.