Bikin Gerah Keluarga Cendana, Selain Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, Sri Mulyani Juga Rampas Rp 1,2 Triliun dari Tangan Pangeran Cendana

Sabtu, 19 September 2020 | 16:40
tribunnews

Sri Mulyani dan Bambang Trihatmdjo

Bikin gerah keluarga cendana, selain cekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri, Sri Mulyani juga rampas Rp 1,2 triliun dari tangan pangeran cendana

WIKEN.ID-Perseteruan antara Bambang Trihatmodjo dengan Sri Mulyani, makin memanas.

Ha ini lantaran Sri Mulyani menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bambang Trihatmodjo yang merupakan putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi mendaftarkan gugatannya pada 15 September 2020 lalu.

Bambang menggugat karena ia dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Rayakan Pesta di Rumah Dinas, Selebriti Sekaligus Anggota DPR Tommy Kurniawan Digerebek dan Marah dengan Petugas Pamdal, Terkuak Fakta Sebenarnya

Merujuk Keputusan Menkeu itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga Cendana.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani terhitung sangat berani untuk berhadapan dengan keluarga mantan presiden Soeharto tersebut.

Baca Juga: Kerap Jadi Incaran Haters karena Kasus Jerinx, Nora Alexandra Ketahuan Tidur Bersama Sosok Ini Ketika Sang Suami di Jeruji Besi

Sebab, selain selama ini dikenal kebal hukum, salah satu anggota keluarga tersebut juga pernah berani membunuh hakim yang menjatuhkan hukuman berat kepadanya.

Jauh sebelum Bambang, ada pangeran Cendana lain yang harus berhadapan dengan Sri Mulyani.

Bahkan, salah satu anak dari Pak Harto tersebut harus merelakan hartanya senilai Rp1,2 triliun dirampas oleh Sri Mulyani.

Berikut ini kisahnya.

Baca Juga: Biasa Digilai Kaum Hawa, Ariel NOAH Bocorkan Sosok Wanita Tercantik di Dunia hingga Rela Nonton Saat Live IG: Gak Tau Cakep Aja

Pada zaman Orde Baru, pengusaha nasional yang juga anak mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, menginisiasi proyek mobil nasional bernama Timor.

Badan usahanya pun dibentuk di bawah bendera PT Timor Putra Nasional (TPN).

Belakangan proyek mobnas tersebut gagal setelah ikut dilanda krisis moneter pada tahun 1997. Meski TPN sudah tak lagi beroperasi, perusahaan tersebut masih meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya bisa mengejar pelunasan utang tersebut.

Baca Juga: Tak Pernah Keluar atau Dikeluarkan, Momo Nyatanya Harus Ikhlas Ketika Posisinya Sebagai Vokalis Geisha Diganti Oleh Orang Lain: Aku Sendiri Bingung

Dikutip dari laman resmi Setkab, pemerintah berhasil mengamankan uang negara senilai Rp 1,2 triliun dari rekening TPN yang diblokir di Bank Mandiri.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Dalam informasi yang dimuat di situs web Mahkamah Agung disebutkan, penolakan atas PK kedua PT TPN kepada Bank Mandiri dan Menteri Keuangan dengan Nomor Register 716 PK/PDT/2017 itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018.

Baca Juga: Sebut Bangkai yang Ditutupi akan Tercium Juga, Raul Lemos Sebut Orang yang Selingkuh Pasti Selingkuh Lagi dan Lagi, Sindir Krisdayanti?

Kepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung itu, dan bersyukur dengan kemenangan tersebut.

“Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak Pemerintah,"" kata Tio dalam keterangannya.

Dengan putusan atas permohonan PK keduj yang diajukan oleh PT TPN ini, lanjut Tio, maka kemenangan Pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp 1,2 triliun sudah dikukuhkan.

Baca Juga: Yan Vellia Ngaku Tak Diundang ke Pernikahan Dory Harsa dan Nella Kharisma, Istri Didi Kempot Bongkar Tabiat Sang Penabuh Kendang hingga Dikeluarkan dari Manajemen: Mas Didi Kecewa

Selain itu, kemenangan atas perkara PT TPN ini menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN,"" terang Tio.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk, dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.

Baca Juga: Gagal Nikah dengan Bule dan Dikabarkan Sedang Mendekati Jordy Onsu, Cita Citata Justru Mendapat Sindiran Keras dari Orang Tak Dikenal: Drama Apa Lagi?

Selain itu, juga terdapat lima perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang di antaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN mengajukan permohonan PK kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Dalam proses tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.(*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari Online dengan judul: Sebelum Bambang Trihatmodjo, Sri Mulyani Ternyata Pernah Bikin Gerah Trah Cendana Lain, Rampas Rp1,2 Triliun Langsung dari Keluarga yang Nyaris 'Kebal Hukum'

Tag

Editor : Agnes

Sumber intisari