Ingin Pergi ke Jakarta Dengan Pesawat Saat PSBB Jilild Kedua, Ini Syaratnya

Rabu, 16 September 2020 | 18:00
KOMPAS.com/GARRY LOTULUN

terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (

WIKEN.ID -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

lALU BAGAIMANA DENGAN pENUMPANG PESAWAT YANG MASUK JAKARTA?

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 2 Pekan, Inilah Aturan yang Wajib Ditaati

Dikutip dari kompas.com, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak dibutuhkan bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Halim Perdanakusuma pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua.

Baca Juga: Dewi Perssik Sengaja Pancing dan Goda Aldi Taher Soal Goyangan Istri Paling Enak depan Angga Wijaya, Mantan Suami Siri: Goyangan...

"Saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Ia menerangkan, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang tetap wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Angkasa Pura II bersama stakeholder mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat di bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Baca Juga: Kisah Tragis Transgender yang operasi Kelamin Pria ke Wanita Hingga Ratusan Juta Rupiah

"Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada," terangnya.

Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut lima hal yang harus diperhatikan:

Pertama. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Kita Semua! Presiden Jokowi Umumkan Tahun 2021 Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Langsung Tunai, Termasuk Kartu Prakerja dan Subsidi gaji

Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Kedua.Penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga. Penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

Keempat Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui: Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner Pemeriksaan surat hasil rapid test/tes PCR Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan Meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil rapid test/tes PCR Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Baca Juga: Mau Beli Ponsel Baru, Buruan Cek IMEInya Kalau Gak Mau Terblokir, Lho Ada Apa?

Halaman Selanjutnya..........

Tag

Editor : Alfa