Nggak Pakai Masker, Warga di Probolinggo Bakal Dikurung di Mobil Jenazah yang Berisi Keranda Bekas Pasien Covid-19, Satgas: Biar Pada Merenung!
WIKEN.ID -Pandemi Corona membuat sejumlah negara di dunia, terutama Indonesia memiliki protokol kesehatan Covid-19.
Mulai dari menjaga jaga jarak, stay at home, mencuci tangan hingga mengenakan masker jika keluar rumah.
Semua ini dilakukan guna mengehentikan penyebaran virus corona.
Namun, masih ada saja orang yang tak mengindahkan protokol kesehatan tersebut.
Seperti puluhan orang di Probolinggo, sekitar 50 orang pedagang dan pembeli diberi hukuman untuk dikurung di mobil jenazah, Senin (7/9/2020).
Mereka dihukum oleh Satgas Covid-19 lantaran tidak mengenakan masker.
Dilansir dari Kompas.com, para pedagang dan pembeli di Pasar Maron Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang kedapatan tak memakai masker dihukum dengan sanksi yang berbeda-beda.
"Tadi ada 50 pedagang dan pembeli Pasar Maron kita hukum berdiam di mobil jenazah. Selain itu, pedagang juga ada yang kena sanksi tokonya ditutup seminggu lantaran tidak disiplin pakai masker. Ada juga yang kita hukum membersihkan pasar dan selokan serta disita KTP-nya selama tiga bulan," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat dihubungi, Senin.
Para pelanggar bergiliran masuk dan duduk di dalam mobil jenazah dan berhadapan dengan keranda mayat yang pernah dipakai pasien corona yang meninggal dunia.
Tetapi keranda tersebut telah di sterilkan.
Sebelum dihukum, petugas memberi masker kepada para pelanggar.
Di dalam mobil jenazah, warga yang disanksi tertunduk malu.
Mereka diberi nasihat dan diingatkan bahwa sudah banyak orang yang terjangkit dan meninggal karena corona.
Para pelanggar juga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya melanda Probolinggo, tetapi juga seluruh dunia.
Warga Probolinggo yang terjangkit corona sudah lebih dari 500 orang.
Para pelanggar diminta merenung jika seandainya keluarga mereka terjangkit.
Ugas menambahkan, penegakan hukum berlangsung selama sepekan ke depan, dan menyasar 34 pasar tradisional di Probolinggo.
Penegakan hukum dijalankan oleh sejumlah tim.
Bupati, wakil bupati, dan para kepala OPD termasuk bagian tim yang akan turun ke pasar-pasar meminta pedagang dan pembeli disiplin.
Setelah hukuman diberikan, diharapkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-10 meningkat, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.
Diketahui, kasus positif Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Minggu (6/9/2020), berjumlah 559 orang, di mana 393 orang sembuh, 139 pasien dirawat, dan 27 orang meninggal dunia. (*)