WIKEN.ID - Ingin pulang ke rumahnya di Jakarta, berujung petaka.
Wanita berinisial PM (20), harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya.
Wanita tersebut disekap oleh pacarnya sendiri selama 2 bulan.
Ketika disekap, dirinya mendapat perlakuan yang tak mengenakan.
Mulai dari disudut dengan rokok hingga dianiaya.
Pria yang berinisial AAM(19) itu tega menganiaya pacarnya, PM, sampai tubuhnya memar-memar.
Selain itu, di jemari tangannya terdapat luka bakar bekas bara rokok.
Tidak hanya itu saja, AAM juga menjadikan PM sebagai budak dari nafsunya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Garut.
Ketika diamankan oleh polisi, tersangka terlihat menangis sesenggukan.
Kepada polisi yang menginterogasinya, pelaku mengaku menyesali perbuatannya itu.
Pelaku juga mengaku tak pernah menyekap PM.
Berdasarkan keterangan pelaku, PM sendiri yang ingin tinggal bersama dia di Garut.
Namun, saat ditanya alasannya menganiaya sang kekasih, pelaku menjawab karena PM ingin pulang ke Jakarta.
Di Garut, keduanya tinggal bersama di rumah pelaku yang terletak di kawasan Rengganis, Kecamatan Garut Kota.
Dua Minggu tinggal di rumah pelaku berdua, PM mulai tak kerasan.
Dia meminta untuk pulang.
Korban beralasan ingin pulang ke Jakarta karena merasa sudah tidak nyaman tinggal bersama dengan tersangka di Garut.
Namun, tersangka tidak ingin pacarnya pulang ke Jakarta.
Dia akhirnya menganiaya korban dengan cara dipukul dan disundut dengan puntung rokok.
Akibat perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.
Penyekapan Siswi SMP di Brebes
Sepasang suami istri asal Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menyekap seorang siswi SMP.
Pasangan suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (29), telah melakukan penyekapan terhadap IT (16).
Kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.
Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut keterangan Adiel, peristiwa itu bermulasaat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku, pada hari Kamis (6/2/2020).
IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan.
Dijanjikan sejumlah uang
Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Adiel.
IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.
Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.
IT kemudian disekap selama 10 hari.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun untuk mengancam IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.(*)