Demi Kuasai Harta Senilai Rp 725 Juta, 2 Orang Dibunuh Pakai Jus Racun Tikus, Ditemukan Tanpa Busana di Rumah Kontrakan di Solo

Kamis, 16 April 2020 | 11:00
Stan Derwin Brown Law Office

Ilustrasi pembunuhan.

WIKEN.ID - Polresta Solo berhasil mengungkap pembunuhan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Solo.

Polisi menangkap C alias G setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya dua orang tersebut meninggal diduga keracunan di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).

Kedua korban yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Baca Juga: Bantu Anaknya Belajar di Rumah Selama Karantina, Artis Cantik Ini Hampir Depresi Hingga Marah-marah ke Kepala Sekolah

Korban laki-laki adalah Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang.

Sedang korban perempuan, Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Keduanya ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan. Sedang tak jauh dari jasad korban ditemukan sebuah cairan cokelat.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Usai Beredar Viral Foto Kuitansi Prosesi Pemakaman Jenazah ODP Covid-19, Akhirnya Pemerintah Daerah Buka Suara

1. Tersangka telah merencanakan aksinya

Kasus pembunuhan terjadi ketika C datang menemui Sunarno (49) warga Ciledug Tangerah di rumah kontrakannya.

Hari itu Rabu (8/4/2020) malam, C berencana untuk menawarkan tanah di kawasan Boyoli kepada pria yang sudah dikenalnya sejak setahun terakhir.

C mengetahui jika Sunarno memiliki uang tunai senilai Rp 725 juta saat korban ingin membeli tanah.

Tergiur dengan jumlah uang tersebut.

Baca Juga: Viral Keluarga Almarhun ODP Covid-19 Sewa Ambulan Setara Harga Motor Matic Baru, Sempat Kecewa Tak Ada Jawaban Layanan dari Pemda

2. Ingin kuasai harta korban

Tilmbulah niat C yang ingin menguasai uang tersebut dan mulai mengatur siasat.

Dia membeli racun tikus di Pasar Depok dan mengganti kemasannya.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," kata Purbo.

Baca Juga: Setelah Jakarta, Kini Ojek Grab dan Gojek Menghilang di Bogor, Depok dan Bekasi

3. Korban diracun

Tersangka kemudian menyuruh Triyani mencampur racun tikus yang sudah diganti kemasannya ke dalam jus.

Triyani yang tak mengetahui jika itu racun tikus, kemudian mencampurkannya pada jus.

Tak mencurigai minuman jus yang telah dicampur racun tikus.

Sunarno dan Triyani meminum jus campur racun tikus tersebut.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER HARI INI: Aksi Arogan Seorang Pria Ngaku Kerja di Mabes Polri Hingga Kehidupan Syahrini Setelah Dipersunting Reino Barack

Mereka berdua kemudian merasa badannya panas hingga melepaskan pakaian.

Tak lama kemudian mereka berdua meregang nyawa tanpa menggunakan busana di dalam rumah kontrakan.

Mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.

"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," katanya.

Baca Juga: Pria Ini Ciptakan Sepatu Anti Kekerasan Seksual yang Beraliran Listrik, Intip Tampilannya yang Bikin Kita Tetap Tampil Modis!

4. Terancam hukuman mati

Purbo mengatakan, tersangka ditangkap saat menuju ke bandara.

Setelah dimintaii keterangan, polisi akhirnya menetapkan C alias G sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.(*)

Baca Juga: Nasib Rumah Sakit di Tangerang Usai Foto Viral Beredar, Keluarga Pasien Covid-19 Ditagih Rp 15 Juta untuk Biaya Pemakaman

Editor : Pipit

Sumber : Kompas.com, TribunSolo