WIKEN.ID - Polresta Solo berhasil mengungkap pembunuhan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Solo.
Polisi menangkap C alias G setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sebelumnya dua orang tersebut meninggal diduga keracunan di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).
Kedua korban yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Korban laki-laki adalah Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang.
Sedang korban perempuan, Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.
Keduanya ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana dengan mulut mengeluarkan cairan. Sedang tak jauh dari jasad korban ditemukan sebuah cairan cokelat.
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).
1. Tersangka telah merencanakan aksinya
Kasus pembunuhan terjadi ketika C datang menemui Sunarno (49) warga Ciledug Tangerah di rumah kontrakannya.
Hari itu Rabu (8/4/2020) malam, C berencana untuk menawarkan tanah di kawasan Boyoli kepada pria yang sudah dikenalnya sejak setahun terakhir.
C mengetahui jika Sunarno memiliki uang tunai senilai Rp 725 juta saat korban ingin membeli tanah.
Tergiur dengan jumlah uang tersebut.
2. Ingin kuasai harta korban
Tilmbulah niat C yang ingin menguasai uang tersebut dan mulai mengatur siasat.
Dia membeli racun tikus di Pasar Depok dan mengganti kemasannya.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," kata Purbo.
Baca Juga: Setelah Jakarta, Kini Ojek Grab dan Gojek Menghilang di Bogor, Depok dan Bekasi
3. Korban diracun
Tersangka kemudian menyuruh Triyani mencampur racun tikus yang sudah diganti kemasannya ke dalam jus.
Triyani yang tak mengetahui jika itu racun tikus, kemudian mencampurkannya pada jus.
Tak mencurigai minuman jus yang telah dicampur racun tikus.
Sunarno dan Triyani meminum jus campur racun tikus tersebut.
Mereka berdua kemudian merasa badannya panas hingga melepaskan pakaian.
Tak lama kemudian mereka berdua meregang nyawa tanpa menggunakan busana di dalam rumah kontrakan.
Mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.
"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," katanya.
4. Terancam hukuman mati
Purbo mengatakan, tersangka ditangkap saat menuju ke bandara.
Setelah dimintaii keterangan, polisi akhirnya menetapkan C alias G sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kata Purbo, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.(*)