WIKEN.ID -Polda Jawa Timur kembali membongkar praktik prostitusi terselubuh berkedok bisnis karaoke di Surabaya.
Kasus tersebut kini sudah dalam proses pengadilan.
Terdapat fakta menyedihkan dari kasus prostitusi dalam karaoke tersebut.
Fakta itu adalah terbongkarnya 2 pasang muda mudi yang sedang berhubungan badan di room karaoke secara bebarengan.
Diketahui, tarif wanita untuk sekedar menemani tamu karaoke sebesar Rp 125 ribu.
Namun, saat sang tamu minta 'layanan lebih' tarifnya menjadi Rp 1,5 juta.
Hal tersebut terbongkar saat Jaksa menuntut hukuman penjara 12 bulan pada Mami Lia atau Dwi Meliadani, Rabu (1/4/2020).
Mami Lia (36) adalah koordinator lady escort (LC) sebuah rumah karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.
Mami Lia sendiri ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tempat 2 LC melayani 2 pelanggan pria berhubungan badan.
Dikutip dari Surya.co.id, Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).
“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu.
Perwira dengan pangkat melati tiga ini juga memaprkan, bahwa praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.
Saat tamu tiba dalam Room, akan dibawakan LC nya untuk dipilih menemani bernyanyi dengan bayaran Rp 125 ribu per jamnya.
Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, rata-rata untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan Mami Lia (tersangka) mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.
“Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” lanjut Pitra.
Pitra juga beberkan, ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC.
Namum pihak manajemen ternyata tak mengetahui jika ada praktik prostitusi ini.
“Diakui tersangka jika selama ini atasannya tidak tahu ada layanan plus-plus tersebut. Namun, kami masih dalami dari pengakuan tersebut," ujarnya.
Mami Lia yang menyediakan jasa 'mantab-mantab' di salah satu karaoke di Surabaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani selama 12 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," tutur JPU Indira saat sidang online di PN Surabaya, Rabu, (1/4/2020).
Baca Juga: Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona, Ini Kata Dokter Spesialis Paru
Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke.
Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan badan dengan pelanggan.
"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
Terdakwa mengaku, hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.
Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke.
Mami Lia mengatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.
"Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.
Mami Lia sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan layaknya suami istri dengan LC di luar jam kerja saja dan mereka pun bisa berhubungan di hotel.
Namun, pelanggan menolak, mereka malah melakukan transaksi hingga sepakat lalu berhubungan badan.
"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," terangnya. (*)
Baca Juga: Ini Cara Memanfaat Diskon Token Listrik PLN, Ingat Hanya untuk Pelanggan Subsidi di bawah 900 VA