WIKEN.ID-Beberapa tahun lalu Syekh Puji sempat menghebohkan lantaran ia menikahi gadis di bawah umur.
Kini, sosoknya kembali menjadi perhatian lantaran ia menikah lagi dengan bocah yang baru berusia 7 tahun!
Tindakan ini tentunya menuai respon negatif dari banyak orang.
Ia dilaporkan ke Polda Jateng atas perbuatannya menikahi bocah usia 7 tahun.
Perbuatannya bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
Tidak hanya karena menikahi bocah di bawah umur sebanyak dua kali, nyatanya Syekh Puji merupakan sosok yang kontroversial.
Berikut adalah kontroversial lain yang dilakukan oleh Syekh Puji.
- Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun
Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun.
Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara.
Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi.
- Dibacok orang
Pada bulan Desember 2006, ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Catatan Kepolisian Resor Salatiga menunjukkan sang syekh juga pernah dilaporkan kepada polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi Kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaannya.
Syekh Puji juga pernah tercatat sebagai calon Bupati Semarang terkaya pada 2005, kekayaan senilai Rp 70,6 miliar.
Baca Juga: Ini Cara Memanfaat Diskon Token Listrik PLN, Ingat Hanya untuk Pelanggan Subsidi di bawah 900 VA
- Bagi-bagi zakat RP 1,3 Miliar
Syekh Puji kerap memamerkan kekayaannya kepada media.
Foto Syekh Puji di depan brankas dengan gepokan uang tersebar di dunia maya.
- Gunduli karyawannya
Ketika menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Syekh Puji juga merupakan pimpinan pondok pesantren Miftahul Jannah.
Baca Juga: Ramai Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona, Ini Kata Dokter Spesialis Paru
- Caleg DPRD
Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.
Syekh Puji tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar. (*)