Usai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Pengemudi Brio Ini Malah Marah-marah, Tantang Istri Korban Berkelahi di Samping Jenazah Sang Suami

Selasa, 31 Maret 2020 | 14:50
Istimewa via Tribunnews.com

Di Samping Jasad Pejalan Kaki yang Ditabraknya Hingga Tewas, Pengendara Mobil Ini Malah Menghajar Istri Korban Gara-gara Meratapi Kematian Suaminya, Penyebab Kecelakaan Bikin Geram

WIKEN.ID -Kecelakaan maut merenggut nyawa pejalan kaki setelah ditabrak mobil di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020).

Seorang pejalan kaki bernama Andre tewas setelah ditabrak mobil yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial AR.

AR saat itu mengendarai mobil menabrak Andre yang tengah berjalan kaki bersama istrinya.

Tak disangka akibat kecelakaan itu, Andre langsung dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Baca Juga: Mantan Gadis Sampul Ini Pernah Ditaklukan Hatinya Oleh Gading Marten, Diam-diam Justru Kepergok Selingkuh dengan Eross Candra, Astrid: Gue Merasa Bersalah Banget!

Parahnya bukannya minta maaf dan membawa korban ke rumah sakit, pengendara wanita (AR) berusia 26 tahun ini malah ribut dengan istri korban.

Bahkan, pelaku dan istri korban berkelahi dekat jasad Andre yang terkapar dijalan.

Video perkelahian keduanya pun viral beredar di media sosial.

Kemarahan istri Andre bukan hanya lantaran nyawa sang suami telah tiada.

Baca Juga: Satu Warga PDP Virus Corona dan Dijemput Ambulans, Tak Diduga Reaksi Tetangganya Malah Seperti Ini

Namun sikap AR yang tampak merasa tak bersalah dan justru bertindak kasar pada istri korban.

AR ternyata sempat menjambak istri korban hingga terjerembab ke tanah.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, membenarkan cekcok penabrak dan istri korban di lokasi tabrakan.

"Istri korban melihat suaminya ditabrak marah ke pelaku," ungkap Heri dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Lahir dari Seorang Konglomerat Hotel, Inilah Deretan Kosmetik Seharga Motor Matik yang Digunakan Nagita Slavina Hingga Buat Warganet Menangis

"Ternyata pelaku melawan," sambung dia.

"Mungkin terpancing emosinya, maklum dia (pelaku) masih muda," sambung Heri.

Heri menjelaskan kecelakaan maut di perumahan Lippo Karawaci, tepatnya di depan rumah nomor 815.

"Awalnya, kendaraan Honda Brio B-1578-NRT datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci menuju ke arah Jalan Sabang Perumahan Lippo," tutur Heri.

Sampai di depan rumah nomor 815, Brio yang dikendarai oleh AR tersebut menabrak Andre.

Baca Juga: Sudah Bau Tanah, Kakek Berusia 82 Tahun di Sumatera Selatan ini Tega Cabuli Bocah SD di Kebun, Korban Sempat Berteriak dan Diiming-imingi Uang Dua Ribu

Tribun Jakarta
Tribun Jakarta

Kondisi Honda Brio yang ringsek setelah tabrak pejalan kaki

"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan."

"Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," kata Heri.

Polisi telah mengamankan AR alias Aurelia di Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa pengguna jalan.

Baca Juga: Berawal dari Tak Sengaja Menyentuh Tubuh Korban, Ayah Nekat Gauli Anak Kandung Sendiri Selama 7 Tahun, Tersangka Sudah 10 Kali Berhubungan Badan

Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota," ucap Heri.

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat-surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Dari pengakuan tersangka, Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.

Baca Juga: Banyak Diidolakan Kaum Adam, Ariel Tatum Ternyata Punya Penyakit Gangguan Mental Sejak Kecil, Hampir Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Dirinya Sendiri

Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki.

"Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri. (*)

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Nasi yang Didiamkan Lebih dari 12 Jam dalam Rice Cooker Bisa Jadi Racun, Benar Gak Sih?

Tag

Editor : Pipit

Sumber TribunJakarta.com