WIKEN.ID -Aksi pemerkosaan sering kali terjadi di Indonesia.
Biasanya, korban dari pemerkosaan itu adalah perempuan.
Seperti kasus pemerkosaan yang kembali menghebohkan publik ini.
Entah setan apa yang merasuki kepala pria asal Solok, Sumatera Barat ini.
Korbannya adalah siswi SMA berinisial VD (17), sementara pelakunya merupakan pacarnya sendiri yang berinisial HZ (24).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.
Tak cukup sampai di situ, ia juga sengaja mengajak teman-temannya untuk memuluskan aksinya.
Ia meminta teman-temannya itu untuk menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, memberi tanggapan hal tersebut.
"Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari dan mengajak rekannya," katanya saat dihubungi, Rabu (25/3/2020).
Azhar menyebutkan tersangka mengenal korban melalui media sosial.
Keduanya lalu menjalin komunikasi secara intes melalui medsos tersebut.
Setelah lama kenal, keduanya memutuskan untuk bertemu.
Hingga akhirnya pada Sabtu (21/3/2020) HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.
"Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan," kata Azhar.
Tersangka lalu mengajak korban ke kawasan lapangan sepakbola.
Sementara kelima rekannya sudah menunggu di tempat tersebut.
Di sana, korban diminta melayani nafsu bejat HZ.
Korban sempat menolak kemauan bejat pacarnya, namun tak berselang lama, HZ melakukan perkosaan.
Dalam melakukan aksinya, HZ dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20), dan AR (19).
Keempat orang tersebut memegang kaki dan tangan korban.
Sedangkan satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut, dan ia mengaku hanya menyaksikan saja.
Nampaknya penderitaan korban belum usai.
Setelah HZ selesai memperkosanya, kemudian keempat rekan tersangka juga kemudian memperkosa korban secara bergiliran.
Peristiwa ini terjadi pada, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.WIB.
Disanalah korban diperkosa pacar dan empat rekan lainnya.
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka terancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar. (*)