WIKEN.ID-Kehidupan Mulan Jameela kerap kali menyita perhatian.
Setelah dituding menjadi orang yang menyebabkan perceraian antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Mulan Jameela juga makin disorot lantaran posisinya saat ini.
Kini ia telah menjabat sebagai anggota DPR untuk periode 5 tahun ke depan sejak 1 Oktober 2019 lalu.
Tak lagi menyanyi, kini ia sibuk dengan kegiatan di Komisi VII DPR RI.
Seperti yang diketahui, Mulan Jameela merupakan wakil dari Partai Gerindra dan ia terpilih menggantikan dua kader partai.
Pasalnya, dari perhitungan suara, ia dinyatakan tak lolos ke Senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Ya, Mulan Jameela hanya menempati posisi 5 dengan raihan 24.192 suara.
Karena hal tersebut, Mulan pun didemo oleh kader partai lainnya. Dalam spanduk yang dibawa pendemo, Mulan disebut perekor atau perebut kursi orang.
Selain itu, ada pula spanduk yang menuliskan, "Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elite Partai".
Kendati demikian, Mulan tetap melenggang Senayan dan tak menghiraukan dirinya yang disebut perekor.
Menilik ke belakang, Mulan Jameela pernah salah sebut nama presiden dan hal ini menjadi bualan banyak orang.
Kala itu dirinya masih tergabung dalam Duo Ratu yang digawangi Maia Estianty.
Pada 2006 silam, Duo Ratu tampil di Penutupan Rakernas Partai Demokrat di Pekan Raya Jakarta.
Acara tersebut dihadiri Presiden Indonesia ke-6, SBY, juga mantan Presiden Gus Dur.
Saat tampil, Mulan menyapa SBY dengan, "Selamat datang Bapak Presiden Bambang Susilo Yudhoyono" dan bukannya "Susilo Bambang Yudhoyono".
Bahkan, Gus Dur yang hadir dalam acara tersebut tak luput dari kesalahan Mulan.
Istri Ahmad Dhani tersebut menyapa Gus Dur dengan sebutan "Saudara Gus Dur".
Hal ini lantas membuat Mulan menjadi cemoohan masyarakat.
Meskipun begitu, Mulan mengaku tak trauma dengan kesalahan tersebut. Justru hal itu menjadi pelajaran bagi dirinya agar tak jadi kesalahan serupa di lain waktu.
Kini, Mulan Jameela menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Sebelumnya, Mulan Jameela menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.
KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Isinya, perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan, sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.(*)
Artikel ini pernah tayang di Nova.id dengan judul: Melenggang ke Senayan Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Salah Sebut Nama Presiden