WIKEN.ID -Seorang gadis warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya.
Pasalnya, gadis tersebut diperkosa oleh Ayah dan pamannya sendiri.
Tersangka tega memerkosa buah hatinya selama bertahun-tahun, sampai aksi itu akhirnya terbongkar.
Perlakuan keji itu semakin menyedihkan, karena pemerkosaan itu tak hanya dilakukan oleh HT seorang diri.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika DN yang merupakan Ibu korban marah kepada korban.
Ibu korban marah lantaran tahu bahwa anak gadisnya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun tersebut sudah berpacaran.
Bahkan, Ibu korban mengancam akan memberi tahu suaminya mengenai korban yang sudah memiliki pacar.
Mendengar ucapan tersebut, korban langsung mengatakan bahwa Ayahnya telah memperkosa dirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga: Aksi Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Seksual, Celana Korban Digunting Hingga Pakaian Dalamnya Terlihat
"Ibunya penasaran dan menanyakan kepada korban, kenapa ngomong seperti itu.
Baru lah korban cerita bahwa Ayahnya sudah memperkosa korban," kata Masnoni seperti dikutip Wiken.id dari Kompas.com, Jumat (13/3/2020).
Ibu korban semakin terpukul saat mengetahui bahwa adik iparnya ikut terlibat dalam tindakan keji terhadap putrinya.
Tanpa berpikir panjang, Ibu korban langsung melaporkan kedua pelaku pemerkosaan kepada polisi.
"Tersangka sempat mengelak tidak melakukan perbuatan itu.
Setelah dilakukan visum, kita menemukan adanya tanda kekerasan di alat vital korban," ujar Masnoni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan pertama kali terjadi pada 2015 lalu.
Menurut polisi, kondisi kediaman korban yang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejat tersebut.
Menurut polisi, korban sebenarnya sudah memilih tinggal di rumah neneknya untuk menghindari Ayahnya.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, gadis 15 tahun tersebut malah diperkosa oleh pamannya sendiri.
Menurut polisi, paman korban terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
"Tersangka ini juga mengonsumsi sabu.
Setiap beraksi selalu menggunakan sabu, baru mencabuli korban, " kata Masnoni.(*)
Atas perbuatannya tersebut, HT dan HR dikenakan Pasal 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.