Kakek Pedagang Agar-agar Keliling Ini Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Akhirnya Ketahuan Karena Dipergoki Orang: Saya Kasih Uang 5 Ribu

Sabtu, 14 Maret 2020 | 11:00
grid pop

Ilustrasi pelecehan seksual

WIKEN.ID - Bejat benar seorang kakek berusia 68 tahun ini.

Dirinya diketahui mencabuli anak di bawah umur.

Rawan (68) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan.

Rawan merupakan warga Desa Kubangsari, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Baca Juga: 3 Kisah Marion Jola, Dianggap Seksi Hingga Nekat Beli Tas Mewah Karena Gengsi

Baca Juga: 20 Kandidat Tengah Dikembangkan di Seluruh Dunia, Vaksin Penyakit Covid-19 Siap Diuji Klinis Bulan Depan

Kakek yang setiap hari bekerja sebagai pedagang agar-agar keliling ini mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban guna melancarkan perbuatannya.

Dikutip dari TribunJateng.com, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.

Berawal ketika salah satu saksi memergoki perbuatan pelaku kepada korban pada Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 14.45.

Hasil pengamatannya kemudian dilaporkan ke orangtua korban.

Orangtua korban yang penasaran kemudian berusaha mencari tahu kebenarannya.

Si anak kemudian mengakui telah menjadi korban perilaku bejat pelaku.

Tak terima dengan perbuatan pedagang agar-agar tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

"Hasil dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan tindakan asusila itu sebanyak dua kali kepada korban yang berusia 5 tahun.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Polisi, Seorang Pria Membuat Status Facebook Berisi Ancaman Kepada Polisi dan Ngamuk, Akhirnya Didor Polisi

Baca Juga: Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ngaku-ngaku Sebagai Polisi, Peras dan Memperkosa Korbannya

Tindakan tersebut semua dilakukan di halaman rumah korban yang berada di Kecamatan Pekalongan Selatan," kata AKBP Egy seusai menggelar press release di aula Mapolres, Kamis (12/3/2020).

Menurut AKBP Egy, dalam menjalankan aksi tidak senonohnya ini, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu.

Kemudian dari hasil keterangan, tersangka terangsang melihat korban.

Dia lalu meraba-raba hingga menyentuh ke bagian alat kelamin korban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Tersangka pencabulan mengaku terangsang saat melihat korban yang hanya memakai celana pendek di luar rumah.

Dia pun tak dapat mengendalikan hawa nafsunya.

"Saya kasih uang Rp5 ribu. Lalu saya pegang-pegang alat kelamin korban. Itu saya lakukan sebanyak dua kali," katanya.

(*)

Editor : Pipit