WIKEN.ID - Sungguh arogan ulah orang tua murid yang melakukan kekerasan kepada kepada sekolah.
Hanya gara-gara tidak terima anaknya dihukum, orang tua muris tiba-tiba melakukan kekerasan.
Orang tua murid memukuli Kepala Sekolah SMAN 10 Tanjung Jabung Barat, pada hari Rabu (4/3/2020).
Orang tua murid yang aroga itu berinisial BM.
Saat itu BM diduga tidak terima ponsel anaknya disita oleh sekolah saat ujian berlangsung.
Pihak sekolah meminta seluruh siswa menyerahkan ponselnya ketika ujian berlangsung.
Namun, saat siswa lainnya sudah menyerahkan ponselnya, ada seorang siswa yang tidak mematuhi perintah tersebut.
Saat diketahui pihak sekolah, seorang siswa itu mengaku tidak berani menyerahkan ponselnya karena orangtuanya tidak mengizinkan.
Karena hal tersebut merupakan aturan sekolah, akhirnya ponsel siswa tersebut tetap disita sementara oleh pihak sekolah.
Tak terima orang tua murid itu datang ke sekolah.
Warga sekolah yang saat itu masih berada di lokasi tiba-tiba dikagetkan dengan suara letusan keras.
Kemudian, mereka berhamburan ke luar untuk menyelamatkan diri.
Terlihat membawa pistol, orang tua murid yang datang ke sekolah itu mengamuk dan sempat memukul kepala sekolah.
Setelah mendengar suara letusan itu, kepala sekolah keluar.
Di halaman sekolah, terlihat seorang wali murid membawa pistol sambil mengamuk dan membentak kepala sekolah.
Tak hanya itu, wali murid tersebut juga sempat memukul kepala sekolah.
"Kepsek mencoba menghindar dengan menangkis pukulan tersebut. Karena merasa belum puas, yang bersangkutan langsung menyingkap sebagian bajunya dan terlihat jelas pistol terselip di pinggangnya,” jelas Lukman, Ketua PGRI Provinsi Jambi, seperti dilansir Tribun Jambi.
Setelah dilaporkan, akhirnya polisi berhasil menangkap BM saat mengendarai kendaraandi Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada hari Senin (9/3/2020).
Saat digeledah, aparat tidak hanya menemukan senjata api tetapi peralatan yang dduga digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat diperiksa, BM, mengaku membawa senjata api jenis softgun.
Hal itu terungkap saat gelar perkara di Mapolres Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2020).
"Menurut pengakuan sementara menggunakan senjata jenis softgun. Tapi itu kita telusuri lebih lanjut, karena menurut keterangan saksi mata mendengar suara letusan," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, seperti dilansir dari Tribunnews.
Guntur melanjutkan, polisi mengamankan dua snejata api saat penangkapan BM. Satu senjata api rakitan jenis revolver dan satunya softgun.
"Apakah suara itu berasal dari senjata rakitan jenis revolver atau yang softgun," katanya.
Polres Tanjab Barat yang menangani kasus tersebut, mengenakan pasal tindak pidana penganiayaan atau pengancaman dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana atau pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun. (*)