WIKEN.ID - Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tercatat ada dua orang Indonesia yang terkena virus Corona, masyarakat pun bergegas untuk melindungi diri dengan membeli masker.
Permintaan masker pun menjadi tinggi dan sudah sulit ditemukan di pasaran.
Kalaupun ada di pasaran, harganya sudah tidak terkendali, naik berkali-kali lipat.
Meroketnya harga masker juga terjadi di sejumlah online shop seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.
Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce itu sudah melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.
Ada yang menjual 1 box masker dengan merek Sensi Mask seharga Rp 900.000.
Satu box tersebut berisi 24 pack dengan isi total 144 lembar masker.
Sementara di penjual online lainnya, harga masker dengan merek yang sama dijual Rp 300.000 per box dengan isi 50 lembar.
Parahnya lagi, ada juga yang melakukan penipuan.
Pelaku penipuan dengan modus penjualan masker melalui media sosial, ditangkap polisi, di Trenggalek, Jawa Timur, Senin (17/2/2020).
Pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan ini, karena banyaknya permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di luar negeri.
Melalui Facebook, NL mengaku menjual masker dengan jumlah yang cukup banyak.
Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya.
Terhadap fenomena langkanya masker dan ulah pedagang spekulan yang memainkan harga ini akhirnya Presiden Indonesia, Jokowi Widodo buka suara.
Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
Masker menjadi langka di pasaran dan harganya tinggi setelah ada dua kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia.
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya apakah ada langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ketersediaan masker, Jokowi menegaskan bahwa stok masker sebenarnya cukup banyak.
Presiden Joko Widodo menegaskan, stok masker dalam negeri ada 50 juta masker yang tersedia.
"Nanti Pak Menteri biar cek, tapi dari informasi yang saya terima, stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada. Memang pada masker-masker tertentu itu yang barangnya langka," ucap dia.
Jokowi menilai ada pihak yang tak bertanggung jawab yang menimbun masker pasca munculnya virus corona (Covid-19).
Penimbunan itu semakin parah setelah Jokowi mengumumkan adanya dua warga Depok yang positif mengidap virus asal China itu.
Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum tersebut?
Dikutip dari kompas.com, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang," kata Fickar.
Menurut Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)