Harga Masker Melambung Tinggi, Pedagang yang Menimbun Bakal Diciduk, Siap-siap Dipenjara Tak Bertemu Keluarga

Selasa, 03 Maret 2020 | 19:30
.loopvanuatu.com

Ilustrasi masker

WIKEN.ID - Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa tercatat ada dua orang Indonesia yang terkena virus Corona, masyarakat pun bergegas untuk melindungi diri dengan membeli masker.

Permintaan masker pun menjadi tinggi dan sudah sulit ditemukan di pasaran.

Kalaupun ada di pasaran, harganya sudah tidak terkendali, naik berkali-kali lipat.

Meroketnya harga masker juga terjadi di sejumlah online shop seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak.

Harga masker yang dijual beberapa platform e-commerce itu sudah melonjak lebih dari 10 kali lipat dari harga dalam kondisi normal.

Baca Juga: Bongkar Dompet Ari Wibowo, Jessica Iskandar Justru Temukan Obat yang Selalu Dibawa Artis Tampan Ini: Kalau Ada yang Butuh kan Kasihan!

Ada yang menjual 1 box masker dengan merek Sensi Mask seharga Rp 900.000.

Satu box tersebut berisi 24 pack dengan isi total 144 lembar masker.

Sementara di penjual online lainnya, harga masker dengan merek yang sama dijual Rp 300.000 per box dengan isi 50 lembar.

Parahnya lagi, ada juga yang melakukan penipuan.

Baca Juga: Artis Wanita yang Kini Berhijab Jadi Korban Pedagang Spekulan, Beli Masker yang Harganya Naik 5 Kali Lipat

Pelaku penipuan dengan modus penjualan masker melalui media sosial, ditangkap polisi, di Trenggalek, Jawa Timur, Senin (17/2/2020).

Pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan ini, karena banyaknya permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di luar negeri.

Melalui Facebook, NL mengaku menjual masker dengan jumlah yang cukup banyak.

Belakangan diketahui, pelaku sama sekali tidak memiliki masker seperti yang ditawarkannya.

Terhadap fenomena langkanya masker dan ulah pedagang spekulan yang memainkan harga ini akhirnya Presiden Indonesia, Jokowi Widodo buka suara.

Baca Juga: Dokter Ini Beberkan Hal-hal Efektif Untuk Menghadapi Virus Corona, Cukup Tidur dan Terkena Sinar Matahari Salah Satunya

Presiden Joko Widodo mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

Masker menjadi langka di pasaran dan harganya tinggi setelah ada dua kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia.

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Sambil Nangis Robby Purba Beberkan Ritual Olla Ramlan Hingga Sikapnya pada Taksi Online yang Menabrak Mobilnya: Bangga sama Mami!

"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.

Saat ditanya apakah ada langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong ketersediaan masker, Jokowi menegaskan bahwa stok masker sebenarnya cukup banyak.

Presiden Joko Widodo menegaskan, stok masker dalam negeri ada 50 juta masker yang tersedia.

"Nanti Pak Menteri biar cek, tapi dari informasi yang saya terima, stok yang di dalam negeri kurang lebih 50 juta masker ada. Memang pada masker-masker tertentu itu yang barangnya langka," ucap dia.

Baca Juga: Ditemukan Tengkurap dan Badannya Terluka Bakar, Pengemudi Ojel Online Bunuh Diri Bersama dengan Anaknya, Cemburu dengan Istrinya

Jokowi menilai ada pihak yang tak bertanggung jawab yang menimbun masker pasca munculnya virus corona (Covid-19).

Penimbunan itu semakin parah setelah Jokowi mengumumkan adanya dua warga Depok yang positif mengidap virus asal China itu.

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum tersebut?

Dikutip dari kompas.com, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Bingung Hingga Tak Bisa Mengerti Anaknya Sendiri, Nycta Gina Lakukan Tes Biometrik, Hasilnya Bikin Kaget: Dia Limited Edition!

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar, bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang," kata Fickar.

Menurut Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)

Baca Juga: Sebentar Lagi Menikah, Jessica Iskandar Pergoki Richard Kyle Peluk Wanita Lain Tengah Malam, Respon Anang dan Ashanty Malah Santai

Editor : Alfa