Pria Umur 26 Tahun Nekat Bunuh dan Curi Emas Milik Ibu Kos, Hasilnya untuk Sewa Kamar Pacar dan Foya-Foya

Selasa, 25 Februari 2020 | 20:00
dnaindia.com

Ilustrasi pembunuhan.

WIKEN.ID -Polisi berhasil membekukRian Dicky F (26) asal Kalimantan yang membunuh Miratun (68),pemilik kos di Tulungagung yang ditemukan tewas di kamarnya, Jumat (14/2/2020).

Jasad Miratun ditemukan tergulung kasur lipat dengan kondisi kamar terkunci dari luar.

Selainmembunuh, Rian juga mengambil perhiasan yang dikenakan oleh Miratun.

Pembunuhan tersebut berawal saat pria asal Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan datang ke Tulungagung untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga: Kisah Haru Pengemudi Taksi Online yang Ikhlas Membawa Jenaza Bayi yang Meninggal di IGD, Tak Ada Ambulans yang Membantu

Ia lalu tinggal di rumah sang paman yang ada di belakang rumah Miratun.

Dirasarumahnya kecil, sang paman menyarankan Rian menyewa kos di rumah Miratun.

Ia pun kan menyewa kos pada 25-31 Januari 2020 lalu.

"Paman yang minta saya kos di sana, sudah dibayar satu bulan penuh," ujar Rian, saat konferensi pers bersama Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Ngaku Tak Malu sang Istri Hamil Diluar Nikah Hingga Tetap Pertahankan Agama Masing-masing, Mantan Vokalis Band Ini Rupanya Dapatkan Pesan Mendalam dari Mertuanya!

Ketika berada di kos, ia mencuri kalung dan uang milik Miratun sebanyak Rp 4 juta.

Lalu perhiasan tersebutia jual di Surabaya dan laku Rp 7 juta.

Karena uang hasil kejahatannya habis, Rian kembali ke Tulungagung dari Surabaya pada Kamis (13/2/2020) pagi.

Dari Terminal Gayatri Tulungagung, Rian pergi ke arah Ngunut rumah Miratun dengan menumpang bus arah Blitar.

Baca Juga: Pakaiannya Bikin Pemerintahan Resah, Dokter Cantik yang Kerap Muncul di Televisi Ini Akhirnya Dicabut Izin Praktiknya: Keputusan Ini Tidak Bisa Diterima!

Ia tiba di Ngunut sekitar pukul 14.00 WIB.

Lalu mampir di minimarket ujung gang rumah Miratun untuk membeli minuman dan rokok.

Rian sudah hapal ibu kosnya biasa pulang dari Pasar Ngunut jam 15.00 WIB, langsung menyelinap ke kamar dari pintu samping yang tidak dikunci.

Saat membuka lemari Miratun, Rian tidak menemukan uang dan perhiasan seperti pencurian sebelumnya.

Baca Juga: Dituduh Miliki Ilmu Hitam, Satu Keluarga Lansia yang Tinggal di dalam Hutan Ini Tewas Diamuk Warga

Ia pun teringat jika Miratun mengenakan perhiasan saat berjualan di pasar.

"Saya kemudian menunggu dia di kamar belakang sampai pulang dari pasar," ungkap Rian melansir dari Surya.co.id.

Di kamar belakang itu Rianmenyempatkan merokok dan menghabiskan minumannya sampai Miratun pulang.

Saat mengetahui ibu kosnya pulang, Rian langsung masuk kamar dan mencekik perempuan yang bertubuh kecil. Miratun jatuh pingsan.

Baca Juga: Marcel Wenn Akhirnya Ungkap Jodoh Luna Maya Adalah Pengusaha yang Sangat Setia, Terkuak Ternyata Ini Dia Sosoknya?

Rian kemudian membekap mulut dan hidung Miratun dengan bantal guling.

Lututnya juga menekan rusuk kanan Miratun hingga tulangnya patah.

Setelah Miratun tewas, Rian melucuti perhiasan emas yang digunakan ibu kosnya.

Jasad Miratun kemudian digulung dengan kasur lipat dan kamarnya digembok dari luar.

Baca Juga: Wanita Ini Lumpuh Setelah Gunakan Alat Makeup Milik Teman, Akhirnya Terungkap Begini Penyebabnya!

"Niat awalnya hanya mau mencuri, tidak untuk membunuh," ucapnya.

"Setelah itu saya balik ke Surabaya, perhiasannya saya jual laku sekitar Rp 8.000.000," sambung Rian.

Uang hasil perhiasan itu dipakai untuk membayar kos di Jalan Nias Surabaya yang ia tinggali dengan pacar.

Sisanya untuk bersenang-senang dengan pacar.

Selain digunakan untuk membayar kos yang ditempati kekasihnya, Rian juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk jalan-jalan ke Bali.

Baca Juga: Begal Sadis di Depok yang Bacok Paha Korban Saat Beli Rokok Diciduk Polisi, Ternyata Pelakunya Masih Sangat Muda

"Dia sempat jalan-jalan ke Bali dari uang hasil kejahatannya. Dari Bali dia balik lagi ke Surabaya," tutur Eva Guna Pandia, Senin (24/2/2020) melansir dari Surya.co.id.

Menurut Kapolres, Rian telah mrencanakan mencuri di rumah Miratun.

"Awalnya dia memang berencana hanya mencuri saja, bukan untuk membunuh korban," terang EG Pandia.

Rian sempat mencongkel lemari tempat penyimpanan uang milik Miratun, namun tidak menemukan apa pun.

Saat itulah muncul niat untuk merampok Miratun.

Baca Juga: Prank Berujung Maut di Underpass Kulon Progo, Padahal Keluarga Sudah Siapkan Pesta Ulang Tahunnya

"Akhirnya dari rencana awal mencuri, akhirnya tersangka ini melakukan kekerasan," jelas EG Pandia.

Karena itu Rian dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan kematian korban.

Polisi juga menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Rian terancam hukuman penjara selama 15 tahun.(*)

Baca Juga: Dalam Sepekan, Satpol PP Dua Kali Gerebek Pasangan Belum Menikah yang Sedang Melakukan Tindak Asusila di Kamar, Ditemukam Juga Alat Kotrasepsi

Editor : Alfa

Sumber : Kompas.com, Surya.co.id