Aktor di Balik Acara Pramuka yang Menewaskan 10 Pelajar SMPN 1 Turi Akhirnya Jadi Tersangka, Ternyata Tidak Merasakan Ganasnya Arus Sungai

Minggu, 23 Februari 2020 | 16:40
Tribun Jogja/Santo Ari

Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat memantau proses pencarian korban susur sungai di Kali Sempor, Sabtu (22/2/2020)

WIKEN.ID - Sungguh pilu kegiatan Pramuka yang akhirnya menelan korban.

Agenda susur sungai yang dilakukan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menyebabkan sejumlah siswa meninggal dunia.

Kegiatan yang dilakukan di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, pada Jumat (21/2/2020) sore.

Menurut Koordinator Humas Basarnas Yogyakarta, Pipit Eriyanto mengaku hingga Sabtu (22/2/2020) siang tim gabungan masih melakukan pencarian korban hilang dalam musibah tersebut.

Baca Juga: Kisah Heroik 2 Siswa SMP Negeri 1 Turi Selamatkan Rekannya yang Hanyut Terseret Sungai Sempor, Hanya Dengan Bantuan Akar Pohon

Dari 10 korban yang hanyut, 8 di antaranya sudah berhasil ditemukan dalam kondisi tewas dan dua orang masih dilakukan proses pencarian.

Sedangkan yang sudah teridentifikasi identitasnya tercatat baru ada 7 orang. Adapun satu di antaranya masih dilakukan pemeriksaan.

Polisi pun langsung bergerak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan.

Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).

Dikutip dari Tribun Jogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020), IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.

Baca Juga: Berhasil Membatu Ibunya Berjualan Telur Dadar, Ternyata Lulusan SMK Ini Mengumpulkam Modal Rp 1,5 Juta untuk Membuat Robot

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi, Sleman.

"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribun Jogja.

"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.

Baca Juga: Menghilang Sejak 2 Bulan Lalu, Kini Jenazahnya yang Rusak Ditemukan di Bawah Jembatan Sungai, Setelah Dibunuh Pelaku Melucuti Pakaiannya

Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.

"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.

Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.

Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Baca Juga: Rumah Bantaran Rel Jadi Saksi Masa Sulit, Pelawak Ini Pernah Suruh Anak Makan Buah Busuk Hingga Keringkan Sungai

Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.

Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.

"1 (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Diduga Tak Terima Ditegur Petugas, Wanita Paruh Baya Ini Malah Jambak dan Pukul Penumpang Lain di KRL, Videonya Viral

Baca Juga: 3 Hari Setelah Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Ibu Mertua Bunga Citra Lestari Ungkap Perasaan Pilu dan Sedih Ditinggal Pergi Anaknya

Tag

Editor : Alfa