WIKEN.ID - Sungguh pilu kegiatan Pramuka yang akhirnya menelan korban.
Agenda susur sungai yang dilakukan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menyebabkan sejumlah siswa meninggal dunia.
Kegiatan yang dilakukan di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, pada Jumat (21/2/2020) sore.
Menurut Koordinator Humas Basarnas Yogyakarta, Pipit Eriyanto mengaku hingga Sabtu (22/2/2020) siang tim gabungan masih melakukan pencarian korban hilang dalam musibah tersebut.
Dari 10 korban yang hanyut, 8 di antaranya sudah berhasil ditemukan dalam kondisi tewas dan dua orang masih dilakukan proses pencarian.
Sedangkan yang sudah teridentifikasi identitasnya tercatat baru ada 7 orang. Adapun satu di antaranya masih dilakukan pemeriksaan.
Polisi pun langsung bergerak dengan cepat untuk melakukan penyelidikan.
Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).
Dikutip dari Tribun Jogja, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020), IYA adalah pembina pramuka sekaligus guru SMPN 1 Turi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi, Sleman.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribun Jogja.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.
Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja dijelaskan ada tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi.
Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.
Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.
"1 (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)